Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Perkebunan Kahyangan Jember serta menganalisisnya dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis field research melalui observasi, wawancara terstruktur, dan studi dokumentasi. Informan terdiri atas Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bagian Pemasaran dan Pengembangan Bisnis. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman dan Saldana, meliputi kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERUMDA Perkebunan Kahyangan Jember telah menerapkan kelima prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Penerapan kelima prinsip tersebut selaras dengan prinsip-prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga harta (hifzh al-mal), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga agama (hifzh al-din), dan memelihara keturunan (hifzh al-nasl) secara berurutan. Keselarasan GCG dan maqashid syariah berkontribusi pada peningkatan mutu tata kelola, penguatan kepercayaan pemangku kepentingan, dan keberlanjutan kinerja perusahaan.
Copyrights © 2026