Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya kejahatan siber yang semakin kompleks, khususnya praktik judi slot online di Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan kerentanan terhadap kejahatan lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kejahatan terorganisir dalam praktik judi slot online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik judi slot online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan struktur yang sistematis, melibatkan operator, agen, dan pengelola transaksi keuangan yang didukung teknologi seperti virtual private network dan sistem pembayaran digital. Selain itu, faktor teknologi, ekonomi, sosial, geografis, regulasi, dan psikologis menjadi pendorong utama berkembangnya praktik tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penegakan hukum, serta edukasi masyarakat guna mencegah dan menanggulangi kejahatan ini secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026