Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dalam pembentukan peraturan desa di labuhan Sumbawa. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah hukum empiris, pendekatan yang digunakan adalah pendekatanperaturan Perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosial. Jenis data yangdigunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Sedangkan teknikpengumpulan data dengan cara wawancara, kepustakaan dan ddokumentasi. Hasil penelitianini BPD mempunyai peran bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan musyawarah. BPDmempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama KepalaDesa, menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja KepalaDesa. Dalam pembentukan perdes antara lain: BPD mempunyai peran bertanggungjawabterhadap penyelenggaraan musyawarah yakni penyusunan atau pembentukan peraturandesa: 1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancanganPeraturan Desa; 2)Penetapan Rancangan Peraturan Desa yang telah ditanda tangani KepalaDesa dan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan; 3)Pengundangan.Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran desa; 4)Penyebarluasan.Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencanapenyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasanRancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. Sedangkan Faktorhambatan yakni: 1) Minimnya ilmu pengetahuan dalam penyusunan peraturan desa di DesaLabuan Sumbawa rata-rata anggota BPD masing kurang pengetahuan dalam penyusunanperaturan desa sehingga untuk membuat dan menyusun peraturan tidak memilikipengetahuan; 2) tunjangan anggaran yang didapat BPD terlalu sedikit sehingga dalampenyusunan peraturan desa tidak menjadi prioritas, akibat dari itu berpengaruh terhadapkinerja.
Copyrights © 2023