Penelitian ini mengkaji kejahatan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Budhi Istanto Suwito selaku mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan PT Great Egret Capital, sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 303/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel. Tindak pidana dilakukan dengan menggunakan deposito milik PT Putra Taro Paloma senilai Rp15 miliar sebagai jaminan pembiayaan di Bank BRI Syariah tanpa otorisasi sah, sehingga menimbulkan kerugian finansial sekaligus reputasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan melalui perspektif kriminologi, viktimologi, dan penology. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif kriminologi, perbuatan ini merupakan bentuk white-collar crime yang dapat dijelaskan melalui teori fraud triangle serta konsep occupational crime. Dari perspektif viktimologi, korban dalam kasus ini tidak hanya PT Putra Taro Paloma sebagai pemilik deposito, tetapi juga pemegang saham dan investor publik sebagai korban tidak langsung, serta masyarakat sebagai korban abstrak akibat turunnya kepercayaan terhadap tata kelola perusahaan terbuka. Dari sisi penologi, pemidanaan berupa penjara enam tahun dan denda Rp200 juta lebih menekankan aspek retributif, namun belum menyentuh dimensi preventif dan restoratif, serta tidak menjerat korporasi sebagai entitas hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih menitikberatkan pada pertanggungjawaban individu, bukan korporasi.
Copyrights © 2026