Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Bireuen menurut ketentuan hukum syariat yang berlaku, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan mengkaji Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah, peraturan pelaksanaannya, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Bireuen dilakukan berdasarkan ketentuan Qanun Jinayah yang berlaku di Aceh dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pelaksanaan hukuman ini biasanya dilakukan di tempat terbuka sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat. Dari perspektif hukum syariat yang berlaku di Aceh, hukuman cambuk dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, dalam perspektif hak asasi manusia, pelaksanaan hukuman cambuk masih menjadi perdebatan karena dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk hukuman fisik yang dapat menimbulkan perlakuan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, prosedur yang manusiawi, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar terpidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026