Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hukum aparatur kampung dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif dengan jenis deskriptif kualitatif melalui tahapan observasi, sosialisasi, workshop, dan pendampingan teknis kepada aparatur kampung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penguatan kapasitas hukum mampu meningkatkan pemahaman aparatur kampung terkait regulasi pemerintahan, kemampuan dalam penyusunan produk hukum kampung, serta penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, ditemukan beberapa kendala utama seperti rendahnya kapasitas sumber daya manusia, minimnya literasi hukum, kurangnya transparansi, serta lemahnya partisipasi masyarakat yang berdampak pada belum optimalnya tata kelola pemerintahan kampung. Simpulan, bahwa penguatan kapasitas hukum aparatur kampung merupakan langkah strategis yang efektif dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung serta mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026