Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas praktik perasuransian di Indonesia yang menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif bagi para pihak dalam perjanjian asuransi. Meskipun asuransi telah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dalam praktik masih sering terjadi sengketa klaim dan perbedaan penafsiran terhadap klausula polis yang menimbulkan persoalan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan hukum asuransi dalam sistem hukum Indonesia sebagai instrumen perlindungan hukum bagi para pihak serta menilai apakah pengaturan tersebut telah memberikan kepastian hukum dalam praktik perasuransian, khususnya dalam pelaksanaan dan penyelesaian klaim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum asuransi telah dikonstruksikan sebagai instrumen perlindungan hukum yang mengatur keseimbangan hak dan kewajiban para pihak serta didukung oleh mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun dalam praktik, kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud akibat adanya multitafsir klausula polis dan ketidakseimbangan posisi tawar, sehingga diperlukan penguatan harmonisasi norma dan konsistensi penegakan hukum.
Copyrights © 2026