Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia telah menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait kedudukan hukum dan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum AI dalam sistem hukum pidana Indonesia berdasarkan KUHP 2023 dan UU ITE, mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan AI, serta menelaah implikasi yuridisnya terhadap penegakan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif-kualitatif melalui interpretasi dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI belum diakui sebagai subjek hukum pidana dan masih diposisikan sebagai instrumen yang berada di bawah kendali manusia atau korporasi, sehingga menimbulkan kekosongan norma (legal vacuum). Konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan AI dapat dilakukan melalui model vicarious liability, strict liability, dan model pertanggungjawaban berlapis (multi-level liability) yang melibatkan pengembang, operator, dan pengguna berdasarkan chain of responsibility. Selain itu, diperlukan reinterpretasi terhadap unsur actus reus dan mens rea serta penerapan mekanisme traceability dan auditability dalam pembuktian. Implikasi yuridis dari penetapan status hukum AI menuntut transformasi sistem peradilan pidana, penguatan perlindungan korban, serta peningkatan efektivitas pencegahan melalui pendekatan regulasi yang adaptif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus (lex specialis) tentang AI, harmonisasi dengan hukum internasional, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi AI.
Copyrights © 2026