Penelitian ini bertujuan menganalisis secara holistik peran Piagam Madinah (Shahifah Madinah) sebagai kerangka solusi multidimensi terhadap krisis politik, sosial, dan ekonomi di Yatsrib pra-Islam. Kota Yatsrib saat itu dicirikan oleh fragmentasi kekuasaan antar-suku (Aus dan Khazraj), ketegangan sosial-agama, dan ketidaksetaraan ekonomi yang didorong oleh praktik ribā dan dominasi klan. Metode yang digunakan adalah Penelitian Pustaka dengan pendekatan Historis-Normatif dan Analisis Isi Kualitatif terhadap teks Piagam, didukung oleh literatur Sirah Nabawiyah dan Fiqh Siyāsah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Piagam Madinah berhasil menawarkan solusi yang komprehensif. Secara politik, Piagam mendirikan Entitas Politik Tunggal (Ummah Wāḥidah) yang melampaui ikatan kesukuan (Aṣabiyyah) dan menetapkan otoritas sentral yang diakui bersama pada diri Nabi Muhammad Saw. mengakhiri anarki kekuasaan. Secara sosial, Piagam berfungsi sebagai Deklarasi Toleransi pertama dengan menjamin kebebasan beragama bagi kaum non-Muslim serta menegakkan keadilan hukum non-diskriminatif dan prinsip tanggung jawab kolektif. Secara ekonomi, melalui penekanan pada solidaritas (Ta'āwun) dan keamanan kolektif, Piagam menciptakan prasyarat kelembagaan untuk menstabilkan perekonomian dan melawan eksploitasi. Piagam Madinah, oleh karena itu, adalah model konstitusi awal yang relevan untuk memperkuat konsep integrasi politik, harmonisasi sosial, dan keadilan dalam masyarakat multikultural modern.
Copyrights © 2026