Perjudian online di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas penegakan hukum pidana. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kajian hukum yang berkembang masih didominasi oleh pendekatan normatif-doktrinal dan belum secara komprehensif mengkaji keterbatasan struktural penegakan hukum serta dimensi transnasional perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara kritis efektivitas kerangka hukum nasional dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, dan praktik penegakan hukum. Argumen utama penelitian ini menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian online tidak semata-mata disebabkan oleh kekosongan norma hukum, melainkan oleh ketidaksesuaian antara karakter hukum pidana nasional yang bersifat teritorial dan karakter perjudian online yang lintas batas, anonim, serta berbasis teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anonimitas platform digital, keberadaan server di yurisdiksi asing, penggunaan teknologi enkripsi, dan sistem pembayaran digital secara signifikan membatasi daya jangkau serta daya paksa hukum nasional. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum melalui analisis normatif-kritis yang memosisikan perjudian online sebagai kejahatan siber transnasional, dengan kebaruan pada pendekatan hukum integratif yang menekankan perlunya reformasi regulasi, penguatan kapasitas penegakan hukum, dan kerja sama internasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Copyrights © 2026