Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tanggung jawab aparat desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Serta untukĀ mengetahui Implikasi hukum apa yang dapat timbul dari pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang sangat berarti untuk ilmu hukum baik secara teoritis maupun praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya mengacu dan mendasarkan pada 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier seperti norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian yang dibahas.
Copyrights © 2025