Kemajemukan dalam agama memunculkan pernikahan lintas agama sebagai gerakan yang dapat diperdebatkan di Indonesia secara umum dan Islam secara khusus. Pertama, ada beberapa interpretasi berbeda di dalam fuqaha atau ulama Islam tentang hal ini dipengaruhi oleh beberapa penjelasan yang diberikan dalam Alquran Suci. Kedua, karena Indonesia bukan negara sekuler, legalitas perkawinan diatur sepanjang hukum positif bahwa nilai-nilai agama berlaku. Permasalahan akan timbul ketika anak telah dilahirkan dimulai dari pola pengasuhan sampai ketika anak dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum seperti menikah, menerima warisan, dan sebagainya. Penelitian ini ditujukan agar mendapat jawaban atas permasalahan: Bagaimana hukum Perkawinan yang berbeda agama dalam Islam? Bagaimana status anak perspektif HAM? Bagaimana kedudukan anak akibat perkawinan beda agama? Penemuan jawaban atas pertanyaan ini ditempuh dengan Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris. Hukum bertindak sebagai Norma (Perundang-undangan), dengan memperhatikan kenyataan sosial. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pustaka yang masih relevan dengan status anak yang lahir dari perkawinan beda agama perspektif hukum Islam dan HAM.
Copyrights © 2021