Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam

STATUS HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAM

Abdul Hasan Sadjili (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Reza Fahlevi Nurpaiz (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Mohamad Asrori Mulky (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2021

Abstract

Kemajemukan dalam agama memunculkan pernikahan lintas agama sebagai gerakan yang dapat diperdebatkan di Indonesia secara umum dan Islam secara khusus. Pertama, ada beberapa interpretasi berbeda di dalam fuqaha atau ulama Islam tentang hal ini dipengaruhi oleh beberapa penjelasan yang diberikan dalam Alquran Suci. Kedua, karena Indonesia bukan negara sekuler, legalitas perkawinan diatur sepanjang hukum positif bahwa nilai-nilai agama berlaku. Permasalahan akan timbul ketika anak telah dilahirkan dimulai dari pola pengasuhan sampai ketika anak dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum seperti menikah, menerima warisan, dan sebagainya. Penelitian ini ditujukan agar mendapat jawaban atas permasalahan: Bagaimana hukum Perkawinan yang berbeda agama dalam Islam? Bagaimana status anak perspektif HAM? Bagaimana kedudukan anak akibat perkawinan beda agama? Penemuan jawaban atas pertanyaan ini ditempuh dengan Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris. Hukum bertindak sebagai Norma (Perundang-undangan), dengan memperhatikan kenyataan sosial. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pustaka yang masih relevan dengan status anak yang lahir dari perkawinan beda agama perspektif hukum Islam dan HAM.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hikamuna

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi ...