cover
Contact Name
LPPM STISNU
Contact Email
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Phone
+6287748300974
Journal Mail Official
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Editorial Address
Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 24611115     EISSN : 25983503     DOI : 10.15575/Hikamuna.v3i2.19346
Core Subject : Social,
HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi keilmuan pesantren namun terbuka terhadap dinamika zaman. Jurnal ini berfokus pada pengembangan studi hukum Islam (al-ahkām al-syar‘iyyah) dalam perspektif normatif, historis, filosofis, dan sosial, dengan tujuan mempertemukan khazanah fikih klasik dan wacana hukum kontemporer. HIKAMUNA menjadi ruang reflektif bagi pembaruan pemikiran hukum Islam yang berkeadaban, kontekstual, dan responsif terhadap tantangan modernitas, seperti isu hak asasi manusia, keadilan gender, ekonomi syariah, lingkungan, dan transformasi digital dalam hukum Islam. Dengan semangat keilmuan dan etos Nahdlatul Ulama, HIKAMUNA berkomitmen untuk mengembangkan paradigma hukum Islam yang moderat (wasathiyyah), inklusif, dan berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial (al-‘adālah al-ijtimā‘iyyah). Setiap artikel yang diterbitkan diharapkan tidak hanya memperkaya literatur akademik, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum Islam di Indonesia dan dunia Islam secara luas.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 75 Documents
DINAMIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA Abdul Kodir; Sholihin Shobroni; A. Komarudin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam Indonesia merupakan Islam yang memiliki warna tersendiri jika dibandingkan dengan Islam di negara-negara lain. warna Islam Indonesia tidak lepas dari peran organisasi-organisasi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Warna Islam Indonesia tidak hanya terlihat pada aspek pemikiran dan kelembagaan, namun juga pada aspek-aspek politik. Peran organisasi-organisasi yang mengawal perubahan-perubahan Islam Indonesia dari waktu ke waktu menjadikan Islam Indonesia tetap stabil pada ruh dan ideologi Pancasila, yakni; ramah, akomodatif, dan toleran terhadap keragaman pemikiran.
SYARIAH DALAM KONTEKS NEGARA MODERN DI DUNIA ISLAM Ecep Ishak Fariduddin; Ibnu Hajar; Mohamad Asrori Mulky; Nunung Lasmana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas bagaimana penerapan syariah dalam kontek negara di negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Pakistan, Iran, Malaysia, Afghanistan, Sudan dan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai penerapan syariah di negara-negara islam di dunia. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif (perbandingan) Adapun hasil dari penelitian ini adalah penerapan konsep syariah dalam Negara – di Negara-negara mayoritas muslim, mengalami keragaman seiring kemajemukan paham, aliran, mazhab, dan golongan dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. dan modern. Ketiga, dari pengalaman penerapan “prinsip Islam” dalam Negara oleh Negara-negara penduduk muslim seperti Arab Saudi, Republik Islam Pakistan, Republik Islam Iran, Kerajaan Malaysia, dan Negara Islam Afghanistan di bawah rezim Taliban, Sudan, dan Indonesia, bentuk penerapannya tidak bersifat tunggal dan monolitik tetapi bersifat plural dan heterogen, sesuai dengan ruang, waktu dan kondisinya masing-masing Negara tersebut.
SEJARAH HUKUM ISLAM DI NUSANTARA Reza Fahlevi Nurfaiz; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas sejarah hukum syariah di Nusantara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan teks-teks mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa sejarah masuknya Islam nusantara berkutat pada perdebatan 4 (empat) teori penyebarannya, diantaranya teori Gujarat, Makkah, Benggali, dan China di mana pengambilan datanya merujuk dari tentang Singgahnya pedagang-pedagang Islam di Pelabuhan-pelabuhan Nusantara, Sumbernya adalah berita luar negeri terutama Cina, Adanya komunitas-komunitras Islam di beberapa daerah kepulauan Indonesia. Sumbernya, disamping berita-berita asing juga makam-makam Islam dan Berdirinya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian, Islamisasi berkembang melalui beberapa cara, di antaranya melalui jalur Perdagangan, Perkawinan, Tasawuf, Pendidikan, Kesenian dan Politik dan dakwah. Jalur tersebut diejawantahkan oleh kerajaan kerajaan Islam di nusantara yang ditopang dengan kebudayaan. Sebab itu, masuknya Islam di nusantara tidak merusak tatanan kebudayaan melainkan mengakomodir yang direkonstruksi formulasinya dalam ajaran Islam.
ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT Fakhry Fadhil; Habibi Zaman Riawan Ahmad
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengulas fungsi zakat sebagai media untuk memberdayakan ekonomi umat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan teks-teks mengenai ekonimi syariah dan tantanganya dengan era globalisasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pola konsumsi yang Islami adalah pencapaian maksimum utility tidak hanya mempertimbangkan konsumsi untuk kepentingan dunia namun juga mempertimbangkan konsumsi untuk kepentingan akhirat. Bila pola konsumsi masyarakat telah Islami, maka konsumsi yang kurang bermanfaat dan berlebih-lebihan dapat dihindari. Selain dari pada itu, terciptanya prilaku unit konsumer yang sedemikian rupa akan memudahkan pengembangan perbankan syariah, karena baik dari sisi pemakai maupun penyedia jasa perbankan syariah akan memperhatikan kepentingan akhirat yang merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan perbankan syariah.
METODOLOGI ISTINBAT HUKUM ISLAM NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMADIYAH Muhamad Qustulani; Miftahul Hadi
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat perbedaan orientasi latar belakang dan metode ijtihad antara Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah (Komite Hukum Muhammadiyah). Orientasi ijtihad Bahtsul Masail menekankan pada pendekatan budaya untuk mempertahankan nilai-nilai lama yang sudah baik dan mengambil nilai-nilai baru dengan lebih baik. Pendekatan ini menerima budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari produk masa lalu yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadits, atau dengan mengubah muatan budaya dan kearifan lokal dengan muatan Al-Qur’an dan Sunnah. Pendekatan ini berbeda dengan model orientasi ijtihad yang dikembangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang disebut “tajdid”. Dengan pendekatan ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah berupaya memulihkan dan memurnikan Islam sesuai ajaran aslinya. Dengan jargon populernya “Kembali ke Al-Qur’an dan As-Sunnah” berupaya menyucikan Islam dari pencemaran Takhayyul, Bid’ad (Bidat), dan Churafat (TBC). Perbedaan orientasi ijtihad antara Bahtsul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah berdampak pada perbedaan metode ijtihad yang digunakan. Metode ijtihad Bahtsul Masail lebih bersifat konservatif dan berjalan pada suasana progresif-moderat dengan berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan sosial budaya masyarakat, melalui penggunaan metode ijtihad Qouly, Ilhaqy, Taqriry, dan Manhajy. Metode ijtihad yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah bergerak ke arah Progresif yang bersuasana dinamis dengan menggunakan metode ijtihad masa kini seperti Bayani, jangkung, dan istishlahi dengan pendekatan penafsiran At-tafsir al-Intim al-musik (hermeneutik), at-Tarikhiyah (historis), as-Susiulujiyyah (sosiologis) dan; al-antrabulujiyyah (antropologis) dan menggunakan teknik ijtihad Ijma', Qiyas, Masalih mursalah, dan Urf.
HUKUM TAKBIRAN PASCA HARI RAYA [Di Festival Budaya Kesenian Tabuh Bedug Nuansa Idul Fitri KNPI Dan Karang Taruna Teluknaga Tangerang Banten] Mohamad Mahrusillah
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Teluknaga Tangerang, festival budaya tabuh bedug atau rampak bedug sudah berlangsung sejak 31 tahun lalu, sebagai sarana menjalin ukhuwah, mempererat jalinan silaturahmi dan menumbuh kembangkan kreatifitas pemuda yang tergabung dalam Ikatan Remaja Masjid pasca berlebaran. Namun dalam keberlangsungannya, kegiatan kesenian Tabuh Bedug yang diiringi lantunan takbir nuansa idul fitri selalu menjadi perbincangan. Maka di sini penulis mencoba untuk mengurai sengkarut perdebatan tersebut.
JUAL BELI BUAH MANGGA DENGAN SISTEM BORONGAN PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA TEGALANGUS KEC.TELUKNAGA KAB.TANGGERANG Ahkmad Baizuri; Nurhalimah
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahasan masalah praktik jual beli buah mangga dengan sistem borongan perspektif hukum Islam di Desa Tegalangus, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang. Jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan sumber data primer dari beberapa informant yang terdiri dari penjual/pemilih pohon mangga dan pembeli/ pemborong buah mangga. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, praktek jual beli buah mangga dengan sistem borongan di Desa Tegalangus berdasarkan rukun jual beli, dalam melakukan praktek jual beli manggis di Desa Tegalangus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, syarat jual beli buah mangga secara borongan dilakukan dengan sukarela tanpa ada paksaan, baik penjual atau pembeli berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, hal ini sudah sesuai dengan rukun jual beli yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli. Kedua, Praktek jual beli yang diterapkan di Desa Tegalangus yakni dimuali dari paktek jual beli buah mangga di pohon dengan cara borongan, ini artinya membeli barang yang belum matang dan belum dipanen tanpa tahu kualitas pada saat masa panen akan tetapi hanya melihat pada saat jauh sebelum masa panen. Unsur ini dilarang oleh syariat Islam karena adanya unsur gharar, dianggap membahayakan (merugikan) bagi salah satu pihak yaitu pembeli, sehingga praktek ini tidak diperbolehkan dalam hukum Islam, di antaranya; ketidakjelasan kualitas, jumlah, dan kadar buah yang diperjual-belikan.
EFEKTIVITAS PROGRAM PEMBIAYAAN RUMAH TANPA DOWN PAYMENT PADA KOPERASI SYARIAH BMI KCP CISAUK Fitry Primadona; Jajang
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas program pemiayaan rumah tanpa DP pada Koperasi Syariah BMI Kcp Cisauk. Penelitian ini menggunakan deskriptif pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota Koperasi Syariah BMI sebanyak 710 anggota. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, jumlah sampel penelitian menggunakan metode slovin dan diperolah sampel penelitian sebanyak 50 responden. Metode pengumpulan data primer dengan cara menyebarkan kuesioner sementara data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Perhitungan efektifitas menggunakan uji validitas, uji reliabilitas dan kriteria efektifitas. Berdasarkan hasil penelitian dari pengujian validitas, reliabilitas dan kriteria efektifitas didapatkan di masing-masing intrumen variabel efektifitas dengan indikator produk pembiayaan rumah tanpa Dp dan minat anggota untuk memiliki rumah tanpa Dp menunjukkan hasil cukup efektif. Dapat disimpulkan efektifitas program pembiayaan rumah tanpa Dp keseluruhan yakni 49,6% menunjukkan hasil cukup efektif. Hasil penelitian ini mencerminkan bahwa masih terdapat hal yang harus dibenahi dalam program pembiayaan rumah tanpa DP di Koperasi Syariah BMI Kcp Cisauk.
TRADISI SUMBANGAN DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Muhil Mubarok; Ahmad Suhendra; Ade Noviana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai Tradisi Sumbangan yang terjadi di setiap daerah menurut hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Tradisi Sumbangan Pernikahan dan Tradisi Sumbangan Pernikahan Menurut Hukum Islam. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research (kajian pustaka), melalui pendekatan normatif, sumber data yang digunakan adalah data premier dan data skunder berupa skripsi, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang yang diperoleh di sajikan secara rapih dan terperinci. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: tradisi sumbangan meminta kembali apa yang telah disumbangkan, dengan cara pencatatan, atau menegur karena tidak sesuai dengan apa yang diberikanya dahulu, dan juga rasa tidak enak jika tidak mengembalikan. Maka Tradisi sumbangan pernikahan menjadi Hutang Piutang. Meminta kembali apa yang sudah diberikan. Menurut Imam Al-Baghowi berpendapat bahwa mazhab Imam Syafi’i sesungguhnya hibah yang pasti tidak mengharuskan adanya sebuah ganti atau pengembalian baik itu hibah kepada sahabat atau tetangga. Karena meminta kembali hibah yang telah diberikan perumpamaannya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya. Maka dari itu tolong menolong lah kalian dalam kebaikan dan taqwa.
KONSEP KAFAAH PADA PERNIKAHAN: STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IBNU HAZM Ahmad Bahrul Hikam; Padia Rahmadani
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang 1) bagaimana konsep kafa’ah pada pernikahan menurut pandangan Imam Syafi’i, 2) bagaimana konsep kafa’ah pada pernikahan menurut pandangan Ibnu Hazm, dan 3) bagaimana komparasi konsep kafa’ah menurut Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya dalam pandangan konsep kafa’ah pada pernikahan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa Imam Syafi’i berpendapat bahwasanya kafa’ah ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kerukunan dalam pernikahan, bukan untuk kesahannya nikah. Dalam artian sah atau tidaknya pernikahan tidak bergantung pada kafa’ah ini. Pernikahan tetap sah menurut hukum walaupun tidak sekufu antara suami istri. Hanya saja, hak bagi wali dan perempuan yang bersangkutan untuk mencari jodoh yang sepadan. Mengenai hal kafa’ah, Imam Syafi’i mendefinisikan kafa’ah merupakan sepadan atau sebanding antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Sedangkan Ibnu Hazm mengemukakan pendapatnya mengenai kafa’ah yaitu bahwa semua orang islam adalah bersaudara, tidaklah haram seorang budak yang berkulit hitam menikah dengan keturunan bani hasyim, seorang muslim yang sangat fasik sekalipun sekufu dengan wanita Muslimah yang mulia selama ia tidak berbuat zina. Ibnu Hazm mengeluarkan istinbat hukum dengan berdalilkan dalam surat al-hujurat ayat 10 yang artinya : “sesungguhnya mukmin itu bersaudara”.