Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai cara pengenaan kewajiban zakat saham dan obligasi menurut Yusuf Al-Qaradhawi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ijtihad para ulama tentang zakat saham dan obligasi terutama ijtihad Yusuf Al-Qaradhawi sebagai salah seorang ulama yang ahli dalam hukum Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan studi kepustakaan (library research), sehingga kajian difokuskan pada bahan-bahan kepustakaan dengan cara menelurusi dan menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan tulisan ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa para ulama menyatakan, saham dan obligasi diambil zakatnya apabila telah mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat wajib zakat lainnya, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara-cara mengeluarkannya Sedangkan menurut Yusuf Al-Qaradhawi bahwa zakat saham dan obligasi bisa dipungut dari nilai saham ataupun nilai obligasi yang berlaku di pasar yang mana zakatnya adalah 2,5%, atau bisa juga dari keuntungan bersih yang mana zakatnya adalah sebesar 10%. Adapun nisab dari zakat saham dan obligasi menurut Yusuf Al-Qaradhawi adalah senilai dengan nisab emas yakni 85 gr emas.
Copyrights © 2022