Penelitian ini bertujuan untuk Analisis Fiqih Muamalah terhadap transaksi paylater di aplikasi E-commerce. Yang menjadi objek penelitian ini adalah pelaksanaan sistem PayLater. Bahwa banyak masyarakat yang mempertanyakan transaksi digital dengan sistem paylater dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (Library Research). Dengan menyesuaikan berupa Aplikasi yang dijadikan penelitian, buku-buku, artikel, dan jurnal yang dijadikan referensi bahan dari skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembayaran PayLater menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai. Tetapi, jika di dalam Sistem paylater dengan menggunakan akad qardh atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.
Copyrights © 2024