Perkawinan di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berfungsi sebagai unifikasi hukum nasional dengan tetap mempertimbangkan keberagaman hukum yang berlaku. Dalam konteks masyarakat Muslim, hukum perkawinan juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Kedua peraturan ini memiliki kesamaan dalam mengatur harta bersama dalam perkawinan, meskipun terdapat perbedaan redaksional. Dalam hal perceraian, pembagian harta bersama diatur oleh hukum masing-masing. Menurut Pasal 97 KHI, janda atau duda yang bercerai hidup berhak atas setengah dari harta bersama, kecuali jika telah ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi harta bersama dalam perkawinan berdasarkan UU Perkawinan dan KHI, dengan menggunakan pendekatan normatif serta studi kasus terhadap putusan Pengadilan Agama terkait gugatan harta bersama. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Variabel utama dalam kajian ini meliputi konsep harta bersama dalam perkawinan, mekanisme pembagiannya pasca perceraian, serta analisis terhadap putusan peradilan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai implementasi hukum terkait harta bersama serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2025