Artikel ini mengkaji implementasi e-money pada lembaga keuangan digital di era ekonomi Islam modern dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Seiring dengan perkembangan teknologi keuangan di era modernisasi yang semakin pesat dan membawa perubahan kedalam aspek kehidupan, implementasi e-money semakin populer, namun penting untuk memastikan bahwa alat pembayaran jenis e-money ini sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana implementasi pada lembaga keuangan digital dapat diterapkan tanpa melanggar hukum ekonomi syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-money diperbolehkan dalam hukum syariah dengan beberapa syarat, yaitu: (1) adanya akad yang jelas, (2) sumber dana yang halal, (3) penghindaran dari riba dan gharar/ketidakpastian. Diantara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan/lembaga keuangan digital adalah (1) akad ijarah, (2) akad ju’alah, dan (3) akad wakalah bi al-ujrah. DSN-MUI pun menambahkan aturan mengenai uang elektronik yaitu jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di Bank Syariah,. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi bagi penyedia layanan e-money untuk memastikan kepatuhan hukum ekonomi syariah dalam operasionalnya.
Copyrights © 2026