Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan metode analisis data menggunakan metode deskripsi-analisis. Wakaf merupakan modal (capital) umat Islam yang sangat potensial dalam memperluas manfaat, bila dikelola dan dikembangkan dengan manajemen yang baik. Wakaf berfungsi sebagai faktor produksi bagi perkembangan ekonomi yang diperuntukkan bagi kesejahteraan umat Islam. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya merupakan bukti bahwa pemerintah menggarap wakaf secara serius sebagai payung hukum untuk mengembangkan perwakafan di masa mendatang untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak. Kaum Milenial yang akan memegang kendali atas roda pembangunan khususnya di bidang perekonomian yang diharapkan akan mampu membawa bangsa Indonesia menuju ke arah pembangunan yang lebih maju dan dinamis. Potensi wakaf uang bagi generasi milenial dengan jumlah lebih dari 25% dari total penduduk Indonesia dinilai sangat besar di Indonesia, generasi milenial juga termasuk kedalam usia produktif dimana mereka sudah memegang uang dan dapat mengatur keuangannya sendiri. Indonesia sendiri juga termasuk negara yang dermawan, dimana masyarakat akan membantu atau menyumbangkan uang ke lembaga amal atau kepada orang yang membutuhkan. Tetapi untuk literasi wakaf di Indonesia masih tergolong rendah, hal ini mengharuskan badan wakaf untuk melakukan sosialisasi literasi wakaf melalui era digitalisasi pada media sosial.
Copyrights © 2024