Perjanjian bank garansi adalah salah satu bentuk kontrak yang menciptakan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua pihak. Perjanjian ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk kesepakatan para pihak dan kemampuan untuk membuat perjanjian. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum debitur yang wanprestasi dalam bank garansi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yang bersumber dari studi pustaka serta undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus bank garansi, bank sebagai penjamin bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban nasabah yang gagal memenuhi komitmennya. Risiko finansial bagi bank dapat timbul jika nasabah tidak mampu membayar kembali jumlah yang telah dibayarkan oleh bank. Apabila terjadi wanprestasi, langkah penyelesaian yang berimbang antara bank, penjamin dan penerima jaminan harus diperhatikan karena bank garansi berfungsi sebagai jaminan tambahan yang melibatkan komitmen bank untuk membayar klaim jika nasabah gagal memenuhi tanggung jawabnya.
Copyrights © 2024