Penelitian ini membahas pertanggungjawaban perdata rumah sakit di Indonesia dalam konteks malpraktik medis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi penerapan prinsip vicarious liability dan tanggung jawab korporasi dalam pertanggungjawaban perdata rumah sakit atas tindakan dokter yang bekerja di bawah naungan rumah sakit. Metode penelitian ini melibatkan analisis dokumen hukum dan kasus-kasus malpraktik medis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit di Indonesia dapat dituntut ganti rugi atas tindakan atau kesalahan pekerja dan agennya serta atas kesalahannya sendiri. Prinsip vicarious liability menekankan bahwa rumah sakit dapat dianggap bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter, perawat, atau tenaga medis lainnya selama mereka bertugas di bawah naungan rumah sakit. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa rumah sakit harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku serta melakukan manajemen risiko yang efektif untuk mengurangi kemungkinan sengketa medis dan potensi dampak finansial yang dapat timbul akibat klaim hukum. Kontribusi penelitian ini adalah dalam meningkatkan pemahaman tentang tanggung jawab hukum rumah sakit dalam kasus-kasus malpraktik medis dan memberikan panduan bagi rumah sakit dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur yang lebih baik untuk mengurangi risiko kesalahan medis. Rekomendasi penelitian ini adalah bahwa rumah sakit harus memastikan bahwa semua staf medisnya mematuhi standar medis yang ditetapkan dan melakukan manajemen risiko yang efektif untuk mengurangi kemungkinan sengketa medis dan potensi dampak finansial yang dapat timbul akibat klaim hukum.
Copyrights © 2024