Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam serta akibat hukumnya. Permasalahan dari jurnal ini yaitu bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam terkait perceraian dan apa akibat hukum dari perceraian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, membuat daftar bacaan dari buku-buku yang relevan dan mencari landasan pemikiran berupa peraturan perundang-undang yang berlaku dan literatur adalah jenis sumber yang digunakan dalam penelitian ini. Setelah itu pengolahannya dilakukan dengan cara kualitatif dengan menggunakan data reduction, penarikan kesimpulan dan juga vertifikasi agar dari penelitian mencapai tujuannya. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perceraian merupakan terputusnya ikatan lahir batin antara suami dan isteri. Allah sangat membenci perceraian, tetapi jika dalam pernikahan tersebut menimbulkan banyak kerugian maka perceraian diperbolehkan. Perceraian bukan hanya berpisahnya antara suami dan isteri saja, tetapi menimbulkan beberapa akibat karena perceraian tersebut. Akibat hukum perceraian ini secara umum yaitu: akibat hukum perceraian terhadap harta benda selama perkawinan dan akibat hukum perceraian terhadap anak.
Copyrights © 2024