Artikel ini membahas kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum, dengan fokus khusus pada tahapan penyusunan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum memegang peranan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam menentukan kelanjutan proses hukum setelah penyidikan oleh kepolisian. Surat dakwaan menjadi instrumen formal yang menentukan dasar pengadilan dalam mengadili suatu kasus pidana, serta menjadi acuan bagi hakim dalam menilai kesalahan terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menelaah kewenangan JPU berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kajian ini menyoroti aspek-aspek kritis dalam pembuatan surat dakwaan, seperti syarat formal dan material, serta implikasi hukum jika surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kewenangan JPU dalam memastikan tegaknya prinsip due process of law di Indonesia.
Copyrights © 2024