Kekerasan seksual di ruang digital menjadi isu hukum yang semakin mendesak seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual online, termasuk berbagai bentuk tindakan merugikan, terutama terhadap perempuan. Meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada, termasuk keterbatasan bukti digital dan stigma sosial yang menghambat korban melapor. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan multidisipliner dan peningkatan edukasi mengenai hak-hak digital untuk memperkuat perlindungan korban, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Copyrights © 2024