Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai kejahatan siber, seperti phishing, yang mengalami peningkatan signifikan di Indonesia, dengan lebih dari 400 juta insiden siber tercatat pada tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku phishing dan mengevaluasi efektivitas penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KHUP, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal ilmiah dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum untuk pertanggungjawaban pidana pelaku phishing cukup komprehensif, mencakup Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 35 UU ITE. Hukuman pidana dikenakan denda hingga Rp12 miliar dan penjara hingga 12 tahun. Namun, implementasi penegakan hukum terus menghadapi tantangan berupa kesulitan dalam mengumpulkan bukti elektronik, masalah yurisdiksi lintas negara, dan kurangnya kapasitas forensik digital. Rendahnya literasi digital masyarakat dan ketidakhadiran mekanisme restitusi yang jelas juga mengakibatkan perlindungan hukum yang kurang optimal bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi sistemik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan melindungi korban phishing di Indonesia.
Copyrights © 2025