Pemilihan Umum di Indonesia kerap diwarnai oleh praktik politik uang yang mengancam integritas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dalam menangani dugaan praktik politik uang selama Kampanye Pemilu 2024, serta menilai efektivitas peran lembaga tersebut dalam menjaga integritas demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, dengan menganalisis regulasi, kebijakan, serta dinamika sosial yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang cukup luas, termasuk menerima laporan pelanggaran, melakukan investigasi awal, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, budaya politik uang yang telah mengakar, serta tekanan politik dari berbagai pihak. Meskipun Bawaslu memainkan peran penting dalam penegakan hukum terhadap praktik politik uang, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan menjamin independensinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk rekomendasi bagi penguatan sistem pengawasan Pemilu serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2025