Dalam upaya menghadapi perkembangan teknologi yang menuntut reformasi birokrasi, pemerintahan Prabowo-Gibran meluncurkan program Lapor Mas Wapres dalam upaya mendukung layanan pengaduan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah reformasi birokrasi dalam program Lapor Mas Wapres telah sesuai dengan prinsip Good Governance. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif digunakan melalui observasi website Lapor Mas Wapres dan juga studi literatur pada sumber akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini meski bertujuan baik dengan mengadopsi teknologi digital dan kolaborasi layanan tatap muka, namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti kendala teknis, keterbatasan akses, masalah perlindungan data, serta potensi tumpang tindih dengan SP4N Lapor. Sehingga program ini belum sepenuhnya mendukung langkah-langkah reformasi birokrasi sesuai dengan keenam prinsip utama Good Governance. Berdasarkan analisis, terdapat keterbatasan infrastruktur digital sehingga tidak inklusif, keterbukaan informasi yang minim di website, efektivitas yang kurang karena pengaduan langsung yang hanya ada di pusat kota, dan perlu adanya kepastian jaminan hukum agar tidak rentan diskriminatif dalam layanan pengaduan.
Copyrights © 2025