Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum perlindungan anak dan perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan dalam praktiknya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka terhadap regulasi, putusan pengadilan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS telah disahkan, implementasinya masih belum optimal. Hambatan utama meliputi rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, revitalisasi terhadap korban, minimnya koordinasi antar lembaga, serta kuatnya budaya patriarki yang menghambat pemenuhan hak-hak korban. Perlindungan hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban karena sistem layanan yang belum terpadu dan pendekatan yang belum sensitif terhadap korban. Simpulan dari studi ini menegaskan perlunya pendekatan lintas sektor, reformasi budaya hukum, peningkatan pelatihan aparat, dan penguatan layanan pemulihan korban untuk memastikan perlindungan hukum berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025