Penelitian ini membahas penerapan Kode Etik Profesi Kepolisian dalam penanganan pelanggaran disiplin anggota di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deli Serdang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi kode etik dilaksanakan oleh Propam dalam menangani pelanggaran disiplin, serta hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Propam Polresta Deli Serdang telah menerapkan Kode Etik Profesi Kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala seperti kurangnya kesadaran etis sebagian anggota, keterbatasan sumber daya dalam pengawasan, serta tekanan internal maupun eksternal yang mempengaruhi proses penegakan disiplin. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penguatan pembinaan mental dan etika anggota, peningkatan kualitas SDM Propam, serta penerapan sanksi yang tegas dan konsisten untuk menumbuhkan budaya disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
Copyrights © 2025