Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi notaris yang telah berhenti dari masa jabatannya dan langkah hukum jika akta yang dibuatnya terkait perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum serta dokumen sekunder lainnya yang relevan. Perlindungan hukum untuk notaris yang telah berhenti atau tidak menjabat lagi tidak diatur dalam UUJN, akta Notaris tetap melekat sepanjang akta tersebut tidak diubah atau dibatalkan. Notaris tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum yang khusus dari UUJN sebagaimana termuat di pasal 66 dan Persetujuan dari MKN hanya melindungi profesi notaris yang masih aktif, bukan individu notaris yang telah berhenti dari masa jabatannya. Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh notaris yang sudah berhenti dari masa jabatan untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila akta yang dibuatnya menjadi objek perkara pidana dikarenakan dalam UUJN tidak ada mengatur mengenai hal tersebut.
Copyrights © 2025