Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis permasalahan mendasar yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana di Kota Padang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2023. Sebagai daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi, Kota Padang memikul tanggung jawab besar dalam upaya pemulihan pasca-bencana. Walaupun penerapan kebijakan SPM telah dimulai sejak tahun 2023, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, BPBD Kota Padang, serta masyarakat penerima bantuan. Hasil penelitian mengungkapkan tiga hambatan utama dalam implementasi SPM penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni di Kota Padang, yaitu: (1) belum tersedianya petunjuk teknis yang rinci dari pemerintah pusat, (2) keterbatasan anggaran serta ketidakpastian dalam prediksi terjadinya bencana, dan (3) persoalan administratif, terutama terkait dengan penerbitan Surat Keputusan status bencana dan legalitas kepemilikan tanah. Ketiga kendala tersebut mencakup aspek teknis, struktural, dan administratif yang perlu segera diatasi agar pelaksanaan program menjadi lebih efektif dan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi seluruh korban bencana.
Copyrights © 2024