Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dengan PT. Kurabo Manunggal Textile Industries (Kumatex), khususnya terkait penggunaan alasan efisiensi sebagai dasar PHK. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif melalui kajian literatur dan analisis norma hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta telaah putusan pengadilan di tingkat PHI dan Mahkamah Agung. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengidentifikasi kesesuaian pertimbangan hakim dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan dan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan efisiensi yang digunakan oleh PT. Kumatex menjadi pertimbangan utama majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam mengabulkan PHK tersebut. Namun, pertimbangan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sepenuhnya memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama terkait pembuktian kondisi perusahaan yang memerlukan efisiensi. Ketidakjelasan ini kemudian menjadi perhatian Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, yang menilai bahwa penggunaan alasan efisiensi perlu diukur secara lebih ketat agar tidak merugikan hak pekerja. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara PHK berbasis efisiensi, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.
Copyrights © 2025