Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 15/PDT.SUS-PHI/2025/PN.SRG Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) Naufal Ilham Ramadhan
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5 No. 1 (2025): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v5i1.2885

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dengan PT. Kurabo Manunggal Textile Industries (Kumatex), khususnya terkait penggunaan alasan efisiensi sebagai dasar PHK. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif melalui kajian literatur dan analisis norma hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta telaah putusan pengadilan di tingkat PHI dan Mahkamah Agung. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengidentifikasi kesesuaian pertimbangan hakim dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan dan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan efisiensi yang digunakan oleh PT. Kumatex menjadi pertimbangan utama majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam mengabulkan PHK tersebut. Namun, pertimbangan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sepenuhnya memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama terkait pembuktian kondisi perusahaan yang memerlukan efisiensi. Ketidakjelasan ini kemudian menjadi perhatian Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, yang menilai bahwa penggunaan alasan efisiensi perlu diukur secara lebih ketat agar tidak merugikan hak pekerja. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara PHK berbasis efisiensi, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.
Harmonisasi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Arbitrase dan Pengadilan di Indonesia Rahmad Sujud Hidayat; Naufal Ilham Ramadhan; Helda Varadiba
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v12i1.6275

Abstract

Penelitian ini menganalisis harmonisasi kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui arbitrase dan pengadilan di Indonesia. Disharmonisasi antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Peraturan MA Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara BASYARNAS, Pengadilan Agama, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis Putusan PA Makassar Nomor 1319/Pdt.G/2023 dan PA Lamongan Nomor 2426/Pdt.G/2020. Hasil menunjukkan disharmonisasi menyebabkan dualisme kewenangan, forum shopping, dan ketidakpastian hukum. Kedua putusan memperlihatkan karakter akad syariah dijadikan dasar kompetensi absolut Pengadilan Agama, namun sinkronisasi norma arbitrase dan peradilan belum terwujud. Penelitian ini menawarkan model harmonisasi melalui sinkronisasi regulasi dan integrasi maqāṣid al-syarī'ah guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Analisis Yuridis Wanprestasi Akibat Adanya Sengketa Lahan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi Pertambangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 711/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr) Nada Bela Alawiyah; Rahmad Sujud Hidayat; Naufal Ilham Ramadhan
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.505

Abstract

Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) mengikat para pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian. Dalam praktik pertambangan, sengketa lahan dapat menghambat operasional dan menimbulkan wanprestasi, sebagaimana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 711/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr terkait Perjanjian KSO Produksi Bijih Nikel antara PT Fortino Artha Sejahtera dan PT Aneka Nusantara Internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan KSO berdasarkan KUHPerdata, pertimbangan hukum hakim, serta akibat hukum wanprestasi akibat sengketa lahan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, putusan pengadilan, dan peraturan terkait, sedangkan bahan sekunder berasal dari buku, jurnal, dan literatur relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSO telah memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Sengketa lahan menjadi faktor utama terhambatnya operasi pertambangan sehingga prestasi tidak terpenuhi. Pertimbangan hakim telah mengacu pada ketentuan perjanjian dan wanprestasi, namun masih dapat diperdalam terkait asas itikad baik, pembagian risiko, dan perlindungan hukum para pihak. Akibat wanprestasi dapat berupa tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1238, 1243, 1266, dan 1267 KUHPerdata. Kepastian status hukum lahan sebelum kerja sama penting untuk mencegah sengketa dan menjamin kepastian hukum para pihak.
Analisis Yuridis Keabsahan Kontrak Elektronik di E-Commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel) : Penelitian Nursahada Maharani; Naufal Ilham Ramadhan; Yudi Rijali Muslim
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.507

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah transaksi perdagangan melalui E-Commerce dan meningkatkan penggunaan kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan kontrak elektronik berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta penerapannya dalam Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis dan pendekatan kualitatif yang didukung analisis kasus. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, doktrin, buku, dan artikel jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik tetap tunduk pada empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Bentuk elektronik hanya mengubah mekanisme pembentukan kontrak dan tidak menghapus syarat substantif perjanjian. Putusan yang dianalisis menunjukkan bahwa hubungan kontraktual lahir melalui pemesanan dan pembayaran elektronik, sedangkan sengketa berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban kontraktual, bukan keabsahan kontrak. Bukti elektronik juga mendukung pengakuan hukum terhadap transaksi tersebut.
Pengaturan Delik Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik melalui Media Elektronik dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024: Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi Abdul Aziz; Yudi Rijali Muslim; Naufal Ilham Ramadhan
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.535

Abstract

Menyisakan persoalan mengenai sejauh mana rumusan norma tersebut mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan delik dalam Pasal 27A ditinjau dari asas legalitas dan teknik perumusan delik, mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum berdasarkan asas lex certa, lex stricta, dan lex scripta, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap jaminan konstitusional kebebasan berekspresi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara yuridis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A merupakan perbaikan normatif dibandingkan ketentuan sebelumnya karena unsur delik dirumuskan lebih terurai dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempersempit makna orang lain. Namun, unsur inti delik berupa menyerang kehormatan atau nama baik dan menuduhkan suatu hal masih bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir, sehingga asas lex certa dan lex stricta belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan Pasal 27A secara konstitusional sah sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, tetapi keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan berekspresi baru dapat terwujud secara optimal apabila disertai pedoman interpretasi yang konsisten dan penerapan prinsip ultimum remedium oleh aparat penegak hukum.