Waralaba menjadi Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi asas kebebasan berkontrak dan asas proporsionalitas dalam penyusunan perjanjian waralaba sekaligus memberikan gagasan arah pengembangan hukum perjanjian waralaba demi mewujudkan keseimbangan dan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian waralaba termasuk sebagai perjanjian tidak bernama. Dalam pembentukan perjanjian waralaba haruslah menerapkan asas proporsionalitas sebagai salah satu asas umum hukum perjanjian. Karakteristik asas proporsionalitas dalam perumusan klausul perjanjian waralaba adalah terjadinya pertukaran hak dan kewajiban secara seimbang. Kriteria asas proporsionalitas adalah kesetaraan kedudukan, prinsip kebebasan, distribusi hak dan kewajiban yang adil, dan penyelesaian sengketa secara adil. Akibat hukum perjanjian waralaba yang tidak menerapkan asas proporsionalitas adalah perjanjiannya tetap sah dan mengikat secara hukum karena asas proporsionalitas tidak termasuk syarat sahnya perjanjian. Arah pengembangan hukum perjanjian waralaba ialah membentuk undang-undang waralaba sebagai lex specialis dimana di dalamnya memuat pengaturan asas proporsionalitas guna membatasi implementasi asas kebebasan berkontrak, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum bagi franchisee.
Copyrights © 2025