Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS PERSAINGAN USAHA DI BIDANG IMPORTASI DAN DISTRIBUSI FILM DALAM MENUMBUHKEMBANGKAN PERFILMAN NASIONAL Serfiyani, Cita Yustisia; Setyawan, Fendi; Susanti, Dyah Ochtarina
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 9, No 2 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.157 KB) | DOI: 10.32528/.v9i18.627

Abstract

Banyak faktor dan hambatan yang dihadapi dalam upaya menumbuhkembangkan perfilman nasional, salah satu isu terpenting adalah praktek monopoli di bidang importasi dan distribusi serta monopoli di bidang eksebisi. Monopoli bioskop pada satu jaringan perusahaan bioskop dapat menyebabkan ketatnya kompetisi perolehan copy film yang didistribusikan, apalagi jika perusahaan distributor film tersebut termasuk ke dalam jaringan perusahaan bioskop yang bersangkutan.Kata Kunci : Film, Monopoli, Persaingan Usaha 
ANALISIS PERSAINGAN USAHA DI BIDANG IMPORTASI DAN DISTRIBUSI FILM DALAM MENUMBUHKEMBANGKAN PERFILMAN NASIONAL Cita Yustisia Serfiyani; Fendi Setyawan; Dyah Ochtarina Susanti
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 9, No 2 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v9i18.627

Abstract

Banyak faktor dan hambatan yang dihadapi dalam upaya menumbuhkembangkan perfilman nasional, salah satu isu terpenting adalah praktek monopoli di bidang importasi dan distribusi serta monopoli di bidang eksebisi. Monopoli bioskop pada satu jaringan perusahaan bioskop dapat menyebabkan ketatnya kompetisi perolehan copy film yang didistribusikan, apalagi jika perusahaan distributor film tersebut termasuk ke dalam jaringan perusahaan bioskop yang bersangkutan.Kata Kunci : Film, Monopoli, Persaingan Usaha 
PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PEMBERHENTIAN NOTARIS AKIBAT DINYATAKAN PAILIT Amira Inaz Clarissa Pambudi; Fanny Tanuwijaya; Fendi Setyawan
MIMBAR YUSTITIA Vol 6 No 1 (2022): Juni 2022
Publisher : universitas islam darul ulum lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52166/mimbar.v6i1.3187

Abstract

Notaries basically work to get fair and proper compensation and treatment in an employment relationship, so a notary should be able to re-apply as a notary after completing the bankruptcy process. Because the notary who has been declared bankrupt and has been dismissed by the minister has paid compensation to the creditor, so that the creditor has received his rights. The UUJN provides provisions if a notary who has been declared bankrupt will be dishonorably dismissed from his position as regulated in Article 12 letter a of the UUJN. The type of research used is normative juridical, with a statutory approach and a conceptual approach as well as a historical approach. The regulation of the bankruptcy notary in Article 9 and Article 12 of UUJN is vague, ambiguous and inconsistent. A Notary as a General Officer is given the authority to make an authentic deed. Future arrangements regarding the reappointment of notaries who have completed the bankruptcy process, that there needs to be complete and specific regulations, because there is a void in norms regarding the reappointment of notaries who have completed the bankruptcy process.
THE AGRIBUSINESS START-UP OF SHALLOT HIDROPONIC: OPPORTUNITIES AND CHALLANGING CASE SATUDY ON SIE-FARM JEMBER Mohammad Rondhi; Subhan Arief Budiman; Rokhani Rokhani; Ali Badrudin; Fendi Setyawan
UNEJ e-Proceeding 2022: E-Prosiding Kolokium Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Periode II Tahun 2022
Publisher : UPT Penerbitan Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Red onions (shallots) are an important commodity in the Indonesian economy, both in terms of contribution to national income and as a commodity for controlling the price of goods. Red onion farming is usually cultivated conventionally in paddy fields requiring intensive labor. Recently, several youths in a village in Jember, East Java, have been cultivating red onion hydroponically for the last three years. The business has good prospects but has problems in its development. This study aims to map the strengths and obstacles faced and to determine the right strategy. The analytical method used is descriptive with a field force analysis approach. The analysis results show that the strength factors possessed include experience, both farming experience and market experience, product diversification capabilities, and support in the form of networking with related agencies. While the inhibiting variables include limited market access, limited access to funding, and limited skilled resources. Based on the FFA analysis, it is known that the most important weight is the increase in cultivation skills and the ability to diversify products. The results of this study recommend that startup actors need to be vigilant in undergoing the initial phase of business implementation, which has many obstacles and needs to have a strategy by increasing post-harvest processing skills. Keywords: red onion agribusiness, field force analysis,
Pengelolaan Ruang Bawah Tanah Dalam Reformasi Hukum Pertanahan Di Indonesia Nur Nafa Maulida Atlanta; Bayu Dwi Anggono; Fendi Setyawan
Syntax Idea Vol 4 No 12 (2022): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v4i12.2042

Abstract

The difficulty of obtaining or using the earth's surface in urban areas has resulted in people starting to look for a number of plots of land below the earth's surface. Thus, a development breakthrough innovation is needed that can address the development of community needs, namely the space below the earth's surface. The use of basements, namely UUPA, automatically refers to property rights in discussing the use of basements. The aim is to find a system for granting land rights or management rights to basements in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations and Law Number 11 of 2022 concerning Job Creation for individuals. This research is a normative juridical research with collection techniques from the literature which consists of primary and secondary legal materials. The results of this study are the system of granting land rights or management rights to basements in the BAL by basing it on the provisions of Article 2 paragraph (2) of the BAL, the term "management" and "organizes". The Job Creation Law is for individuals or legal entities that are given HGB and HP for a period of time as contained in the concept of basement management in Article 146 paragraph (1) to (5) of the UUCK, namely paragraph (1) The land or space formed in the upper room or underground and used for certain activities can be given HGB, HP, or HPL. In conclusion, the State Authority relates to (a) the use and/or allotment, supply and maintenance of the earth, air, space and natural resources in the territory of the Republic of Indonesia; (b) payment or arrangement of types of land rights; (c) paying or arranging several legal relations between people and legal entities with land as objects.
PENGARUH FILSAFAT TIMUR HINGGA BARAT PADA PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM Mohammad Haris Taufiqur Rahman; Dian Puspita Sari; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.556

Abstract

Filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu yang berbicara tentang hakikat. Dimana dari pada itu berbuah kebaikan dan kebenaran. Seiring perkembangannya filsafat juga masuk pada ranah ilmu hukum. Sehingga pada fokus kajian kali ini akan dibahas bagaimana pengaruh filsafat timur hingga barat pada perkembangan filsafat hukum. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal dan menggunakan teknik kepustakaan dalam mengurai fokus permasalahan. Perkembangan filsafat timur merupakan tonggak sejarah dimana filsafat dimasa itu masih dianggap sebagai pedoman hidup belaka. Perkembangan selanjutnya yakni pada masa perkembangan filsafat Islam, pada masa ini filsafat Islam menekankan bahwa filsafat itu adalah pertemuaan antara akal dan hati (kesucian), serta tujuan dari filsafat adalah tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan. Hingga selanjutnya masuk pada perkembangan filsafat barat, dimasa ini filsafat tidak lagi hanya sebatas sebagai pedoman hidup belaka, melainkan sudah masuk ke ranah-ranah praktis kehidupan, baik itu sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya. Perkembangan aliran filsafat hukum sendiri tidak lepas dari pada perkembangan filsafat tersebut.
PENGEMBANGAN PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM Jony Heri Putra Sianturi; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.557

Abstract

Filsafat ilmu merupakan filsafat khusus yang membahas berbagai macam hal yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan. Sebagai filsafat, filsafat ilmu berusaha membahas ilmu pengetahuan sebagai obyeknya secara rasional (kritis, logis, dan sistematis), menyeluruh dan mendasar. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. filsafat hukum digambarkan sebagai suatu disiplin modern yang memiliki tugas untuk menganalisis konsep-konsep perskriptif yang berkaitan dengan yurisprudensi.
MENEMBUS BATAS MEMBUKA HORISON BARU MELALUI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM Syokron Jazil; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.558

Abstract

Pengembangan pemikiran filsafat hukum berperan penting dalam memperdalam pemahaman tentang hukum dan perannya dalam masyarakat. Melalui pemikiran ini, batasan-batasan yang ada dapat dilampaui, membuka horison baru dalam memahami hukum. Kontribusi pengembangan pemikiran filsafat hukum sangatlah penting karena memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Dalam pemikiran ini, nilai-nilai dan tujuan dari hukum juga dapat dipahami dengan lebih baik. Selain itu, pemikiran filsafat hukum memungkinkan pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Namun, pengembangan pemikiran filsafat hukum dihadapkan pada tantangan dan kendala. Perbedaan pandangan dan interpretasi tentang hukum antara para filsuf hukum dapat menyebabkan perdebatan yang sulit diatasi. Selain itu, sulitnya mengembangkan pemikiran filsafat hukum yang relevan dengan perkembangan zaman juga menjadi kendala. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara para filsuf hukum dalam mengembangkan pemikiran yang relevan dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, perbaruan terus-menerus dalam pemikiran filsafat hukum juga penting agar selalu sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Kesimpulannya, pengembangan pemikiran filsafat hukum membuka horison baru dalam memahami hukum dan perannya dalam masyarakat, tetapi juga menghadapi tantangan dan kendala yang perlu diatasi melalui kerja sama dan perbaruan pemikiran.
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA Albert H Wounde; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.569

Abstract

Filsafat Hukum di Indonesia mempunyai peranan terbesar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum mengandung arti keseluruhan dari peraturan maupun hukum, mulai dari konstitusi kita dan seluruh peraturan terlepas dari konstitusi kita pastilah meletakkan Pancasila sebagai dasar dan landasan dari hukum tersebut. Pancasila adalah sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila bukan hanya dikenal sebagai filosofi tapi juga dikenal sebagai hukum tertulis di Indonesia yang mengandung hukum yang hidup. Permasalahannya adalah sebesar apa peranan Filsafat Hukum memberikan pengaruh untuk membangun pembentukan sistem hukum di Indonesia. Permasalahan ini pastilah sangat penting untuk dijawab. Penulis mencoba untuk menguji permasalahan ini dengan hukum normatif dalam metode hukum. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis diambil dari beberapa buku yang mengandung tentang permasalahan permasalahan yang terkait.
KONSTITUSIONALITAS PASAL-PASAL DALAM UU CIPTA KERJA: TELAAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL Dominikus Rato; Fendi Setyawan; Hudzaifa Rochmatil Husniah; Vina Lailia Agustina; William Franz Hasiholan Sihite
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.572

Abstract

UU Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, telah menjadi sumber kontroversi dan perdebatan di Indonesia. Tujuan utama UU ini adalah untuk mendorong investasi, menghapuskan hambatan birokrasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi negara. Namun, seiring dengan implementasinya, beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja telah dipertanyakan dalam konteks perlindungan hak-hak konstitusional. Tujuan makalah ini adalah untuk melakukan telaah kritis terhadap konstitusionalitas pasal-pasal tertentu dalam UU Cipta Kerja, dengan fokus pada perlindungan hak-hak konstitusional. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang memunculkan permasalahan terkait perlindungan hak-hak konstitusional. Salah satu contoh adalah pasal yang mengatur tentang hak pekerja terkait upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang adil. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi terkait perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup juga menimbulkan keprihatinan. Meskipun UU Cipta Kerja menyertakan ketentuan perlindungan lingkungan, namun ada keraguan mengenai efektivitas implementasi dan pemantauannya. Perlindungan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga negara harus dijamin dengan jelas dan secara efektif.
Co-Authors Adorana, Firman Floranta Agam Akhmad Syaukani, Agam Akhmad Agusyanti, Kusuma Astuti Ahmad Subhan Al Hany, Sonia Mawar Albert H Wounde Ali Badrudin Alon Maemanah Amira Inaz Clarissa Pambudi Amri, Ahmad Ihsan Ana Laela Fatikhatul Choiriyah Ananto Setyo Utomo Andhiyah Ivena Ramadani Angelin, Elmi Nada Anggraini, Arista Ulfa Anselma Dyah Kartikahadi Ariaza, Ashfia Rosyalina Ariaza, Naufal Pasya Lingga Ariky, Iqbal Maula Arvina Hafidzah As’ad Imam Muhtadi Ayu Citra Santyaningtyas Bagus Sujatmiko Bayu Dwi Anggono Bhim Prakoso Bimo Alexander Bunga Kinasih Choiriyah, Ana Laela Fatikhatul Dewatoro Suryaningrat Poetra Dian Puspita Sari Dian Qobila Belinda Dominikus Rato Dominikus Rato Dyah Ochtarina Susanti Dyah Ochtorina Susanti Elvia Elvaretta Fanny Tanuwijaya Ferdiansyah Putra Manggala Firman Anugerah Firman Floranta Adonara, Firman Floranta Fivi faiqotul himmah Floranta , Firman Galuh Puspaningrum H.K, Ajeng Pramesthy Hudzaifa Rochmatil Husniah I Gede Widhiana Suarda I Wayan Yasa, I Wayan Inayatul Anisah Indi Muhtar Ismail Iwan Fahmi Jamil, Nury Khoiril Jamil Jendro Hadi Wibowo Jony Heri Putra Sianturi Khusnul Khotimah Kinanty, Sastra Kris Kiswah, Maftuha Komang Dendi Tri Karinda Lailannaja, Ashfia Rosyalina Lia Puspita, Putu M.Hakim Yunizar Diharimurti Mannan, Faidhul Melisa Dwi Fransiska Miftahul Huda Moh. Ali Mohammad Arief Amrullah Mohammad Haris Taufiqur Rahman Mohammad Irfandianto Mohammad Rondhi Muhammad Imaduddin Muhammad Imaduddin Muhammad Nurulloh Jarmoko Muhammad Rifky Darmawan Nur Nafa Maulida Atlanta Nuraharja Adi Partha, Putu Gde Nurhidayat , Nurhidayat Octavianus, Dwi Caesar Pambudi, Amira Inaz Clarissa Pika Sari Prakoso, Bhim Prescelly, Cindy Rahmadi Indra Tektona Rahmah, Jihan Zuhuur Ramzy, Isvandiar Muhammad Rastra Ardani Irawan Rica Ayu Puspita Sari Riza Nisriinaa Rokhani, Rokhani Roniansah, Fadiah Derin Rukaman Wibisono, Wina Febrianti Sayib Fauzi Adiansyah Serfiyani, Cita Yustisia Subhan Arief Budiman Sufi Amalia, Cici Riski Suhayati, Kurniyah Syadzwina, Dhifa Nadhira Syifa Alam Syokron Jazil Talitha Rahma Tania, Irda Taniady, Vicko TOLIB EFFENDI Toto Yanuarto Umam, Abd. Vina Lailia Agustina Wasidipa Maulana Firdaus Wijaya, Tito Dharma William Franz Hasiholan Sihite Yusuf Adiwibowo, Yusuf Yusuf, Dwi Savedo Zainur Ratna Savitri Zakiyatun Nufus