Tindak pidana jalanan adalah tindakan kriminal yang terjadi di tempat umum atau di jalanan, yang umumnya melibatkan tindak pidana ringan hingga berat. Penelitian ini bertujuan memberikan manfaat dan kegunaan baik secara teoritis maupun praktis dalam menganalisis terhadap permasalahan yang sedang diteliti. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yuridis-sosiologis. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta data primer yang dihimpun melalui wawancara. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis, dan teknik analisisnya bersifat kualitatif. Kepolisian Resor Cianjur melakukan langkah strategis dengan membentuk satuan khusus bernama Tim Maung, yang bertujuan untuk meningkatkan respons kepolisian terhadap tindak pidana jalanan di wilayah hukumnya. Langkah strategis tersebut sejalan dengan konsep politik kriminal, yang secara garis besar menekankan bahwa penanggulangan tindak pidana dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu upaya penal dan non-penal. Upaya penal lebih menitikberatkan pada penegakan hukum secara represif, sedangkan upaya non-penal difokuskan pada tindakan pencegahan melalui tindakan preemtif dan preventif.
Copyrights © 2025