Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jasa promosi, khususnya pada bidang promosi digital yang berkembang pesat di era modern. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya penggunaan jasa promosi digital yang kerap menimbulkan permasalahan hukum akibat tidak terpenuhinya kewajiban kontraktual oleh salah satu pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait tanggung jawab kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang umum terjadi meliputi keterlambatan, kegagalan, atau ketidaksesuaian hasil promosi dengan perjanjian. Upaya perlindungan hukum bagi pelaku usaha dapat ditempuh melalui mekanisme ganti rugi, pembatalan perjanjian, serta penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kesimpulannya, pemahaman yang komprehensif terhadap isi kontrak dan pelaksanaan kewajiban para pihak merupakan faktor penting dalam mencegah terjadinya wanprestasi serta mewujudkan kepastian hukum dalam praktik jasa promosi digital.
Copyrights © 2025