Perlindungan hukum terhadap hak asasi orang dengan gangguan jiwa yang terlibat tindak pidana merupakan aspek krusial dalam menjamin keadilan dan penghormatan martabat manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa memberikan kerangka normatif untuk perlindungan hak-hak orang dengan gangguan jiwa, namun implementasinya dalam proses hukum pidana masih menghadapi berbagai kendala dan kekurangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa dalam UU tersebut, mengidentifikasi kelemahan normatif, serta merumuskan formulasi perlindungan hukum yang ideal berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun UU Kesehatan Jiwa sudah mengatur perlindungan dasar, terdapat kekosongan norma dan mekanisme implementasi yang belum optimal, sehingga berisiko menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran hak orang dengan dalam proses pidana. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang lebih inklusif dan berkeadilan, mengedepankan non-diskriminasi, keadilan restoratif, serta akses rehabilitasi yang memadai. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan khusus orang dengan gangguan jiwa di Indonesia.
Copyrights © 2025