Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi disrupsi sistem proporsional terbuka terhadap legitimasi rakyat, mengevaluasi kelemahan regulasi dan praktik politik elektoral, serta merumuskan arah reformasi hukum dan kelembagaan guna memperkuat representasi demokratis di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan doctrinal yuridis normatif dengan fokus pada analisis norma hukum positif, teori hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi dalam konteks sistem pemilihan umum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disrupsi terhadap sistem proporsional terbuka telah menimbulkan paradoks demokrasi, dimana keterbukaan partisipasi rakyat yang luas yang awalnya memiliki cita-cita dalam memberikan kesempatan legitimasi rakyat justru tergantikan oleh dominasi oligarki partai dan praktek politik transaksional. Realitas tersebut, melemahkan representasi substantif dan memperburuk keberadaan fragmentasi politik yang berdampak pada stagnasi konsolidasi demokrasi sesuai amanat konstitusi negara Indonesia, serta berkurangnya efektivitas pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan secara transparan maupun berintegritas. Oleh karena itu, diperlukan reformasi progresif yang berkelanjutan dan menitikberatkan pada penguatan kelembagaan partai politik, transparansi pendanaan kampanye, serta rekonstruksi regulasi pemilu yang menegaskan kembali nilai-nilai keadilan representatif pada sistem proporsional terbuka. Reformasi tersebut, diharapkan mampu mengembalikan sistem proporsional terbuka pada esensinya, yakni menjamin kedaulatan rakyat melalui proses politik yang lebih akuntabel, inklusif, dan berintegritas tinggi, sehingga dapat memperkuat legitimasi demokrasi di Indonesia
Copyrights © 2025