Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai dokumen autentik dalam sistem hukum korporasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat lahiriah, formil, dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 dan 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan status badan hukum yang memisahkan hak dan kewajiban perusahaan dari para pendirinya. Dengan demikian, akta pendirian berperan tidak hanya sebagai dasar pembentukan badan hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam aktivitas usaha.
Copyrights © 2026