Studi ini menganalisis secara mendetail proses dan cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang merupakan alat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah dan pengelolaan kepentingan masyarakat setempat. Proses pembentukan Perda di DPRD Medan melalui langkah-langkah sistematis yang dimulai dari perencanaan, penyusunan draf, diskusi dengan kepala daerah, pengesahan, sampai dengan pengundangan. Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa Perda yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan prinsip demokrasi dan norma hukum nasional, tetapi juga relevan dan responsif terhadap kebutuhan serta dinamika perkembangan daerah. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka yang menitikberatkan pada analisis peraturan hukum dan norma yang ada, menawarkan pemahaman filosofis mengenai tujuan serta nilai yang terkand09ung dalam peraturan tersebut. Penelitian ini menyarankan agar mekanisme penyusunan Propemperda diperkuat dengan landasan kajian akademik yang lebih solid serta peningkatan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Di samping itu, pelaksanaan Perda terutama dalam konteks tata ruang perlu dilakukan secara konsisten untuk mengoptimalkan manfaatnya dalam pembangunan daerah yang berkualitas dan inklusif. Jadi, proses penyusunan Perda di DPRD Medan tidak hanya memenuhi syarat formal hukum, tetapi juga berfungsi sebagai alat strategis dalam mendukung pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025