Penelitian ini menganalisis hubungan antara represi negara dan mobilisasi dalam gerakan sosial dengan mengambil studi kasus tuntutan reformasi Polri dalam Gerakan 17+8 di Indonesia. Reformasi kepolisian pasca-1998 yang berjalan setengah hati menciptakan ketegangan antara mandat Polri sebagai institusi sipil dan praktik koersif yang masih terus berlangsung. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menelusuri bagaimana represi aparat tidak hanya memengaruhi dinamika aksi, tetapi juga membentuk respons publik, peluang politik, serta pola mobilisasi yang muncul. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tindakan represif, seperti pembubaran paksa demonstrasi dan kriminalisasi aktivis, tidak selalu menghasilkan efek jera; justru dalam konteks tertentu memicu efek backfire yang memperluas solidaritas, meningkatkan legitimasi moral gerakan, dan memperkuat tekanan terhadap negara. Sementara itu, penggunaan media digital oleh peserta aksi memungkinkan terbentuknya mobilisasi berbasis jaringan yang mempercepat penyebaran narasi ketidakadilan dan memperkuat koalisi lintas kelompok. Studi ini menegaskan bahwa represi dan mobilisasi bekerja secara dialektis, dan reformasi Polri tidak dapat dipisahkan dari persoalan akuntabilitas, pengawasan sipil, serta kualitas demokrasi. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual untuk memahami gerakan sosial di era digital sekaligus menawarkan implikasi praktis bagi upaya pembaruan sektor keamanan di Indonesia.
Copyrights © 2026