Penelitian ini mengkaji peran, fungsi, dan mekanisme penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Berdasarkan prinsip negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945, penelitian ini menyoroti pentingnya legalitas dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN memiliki kewenangan mutlak untuk menyelesaikan sengketa terkait Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Sementara itu, kewenangan relatifnya ditentukan oleh wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan. Studi kasus yang diteliti mengungkap bahwa PTUN Semarang telah menjalankan hukum acara sesuai ketentuan yang mencakup prosedur gugatan, penolakan awal (dismissal), pemeriksaan perkara, hingga pengambilan putusan. PT TUN Surabaya sebagai pengadilan tingkat banding berperan melakukan kontrol yudisial dengan meninjau kembali penerapan hukum serta pertimbangan faktual dari putusan tingkat pertama. Hasil banding yang menguatkan putusan PTUN menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian berjenjang dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga negara dalam sengketa administrasi pemerintahan. Kata Kunci: PTUN, PT TUN, Sengketa Administrasi, KTUN, Kompetensi Peradilan, Banding, Legalitas
Copyrights © 2026