Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PTUN dan PT TUN: Kompetensi Pengadilan dan Relevansinya dalam Penyelesaian Sengketa Amalia Sidqia; Muhammad Iksan
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i1.3345

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran, fungsi, dan mekanisme penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Berdasarkan prinsip negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945, penelitian ini menyoroti pentingnya legalitas dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN memiliki kewenangan mutlak untuk menyelesaikan sengketa terkait Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Sementara itu, kewenangan relatifnya ditentukan oleh wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan. Studi kasus yang diteliti mengungkap bahwa PTUN Semarang telah menjalankan hukum acara sesuai ketentuan yang mencakup prosedur gugatan, penolakan awal (dismissal), pemeriksaan perkara, hingga pengambilan putusan. PT TUN Surabaya sebagai pengadilan tingkat banding berperan melakukan kontrol yudisial dengan meninjau kembali penerapan hukum serta pertimbangan faktual dari putusan tingkat pertama. Hasil banding yang menguatkan putusan PTUN menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian berjenjang dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga negara dalam sengketa administrasi pemerintahan. Kata Kunci: PTUN, PT TUN, Sengketa Administrasi, KTUN, Kompetensi Peradilan, Banding, Legalitas
Efektivitas Tarif PPN 12% terhadap Implikasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemungutan Objek Pajak Barang Mewah Kategori Properti Amalia Sidqia; Siti Asih Utami; Fatma Zuhrotun Nisa
Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 4 (2026): October
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/emak.v7i4.4151

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Kebijakan Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dilakukan dengan tujuan memperkuat Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendukung Pembangunan berkelanjutan. Namun, kebijakan kenaikan PPN dinilai bisa mempengaruhi daya beli masyarakat serta akan menimbulkan dampak, baik terhadap pengusaha maupun konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pengenaan tarif PPN 12% terhadap mekanisme pemungutan pajak, serta efektivitas pemungutan pajak dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggnakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan hukum sekunder dan primer yang terdiri dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta jurnal ilmiah. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme dasar pemungutan pajak tetap menggunakan sistem self assessment, namun menimbulkan beberapa implikasi yang signifikan seperti peningkatan beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penyesuaian sistem pelaporan, serta meningkatnya kompleksitas pemungutan pajak pada sektor barang mewah. Dari sisi efektivitas, kebijakan ini dinilai cukup efektif dalam meningkatkan penerimaan negara, meskipun efektivitas tersebut belum stabil karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan kebijakan pemerintah. Selain memberikan dampak positif berupa peningkatan penerimaan negara, kenaikan tarif PPN juga berpotensi menimbulkan tax avoidance, manipulasi pelaporan nilai transaksi, serta penurunan minat transaksi properti mewah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan administrasi perpajakan yang lebih ketat serta digitalisasi perpajakan yang transparan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak