Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai fase penting pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan kodifikasi kolonial. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika legislasi KUHP baru dengan menelaah secara komprehensif ketegangan antara agenda modernisasi hukum pidana dan gelombang kontroversi publik yang muncul sejak proses penyusunannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan analisis sosio-legal untuk memahami hubungan antara rumusan norma, dinamika politik hukum, serta respons masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, sejumlah ketentuan seperti penghinaan presiden, kriminalisasi kesusilaan, dan pasal yang menyentuh ranah privat berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan standar hukum pidana modern. Kedua, proses legislasi mencerminkan kontestasi antara kepentingan progresif yang mendorong modernisasi dan kelompok konservatif yang mempertahankan nilai moral tertentu, sementara partisipasi publik masih bersifat informatif dan belum memenuhi standar partisipasi bermakna. Ketiga, kontroversi substansial dan prosedural tersebut menimbulkan tantangan terhadap legitimasi demokratis dan efektivitas implementasi KUHP baru menjelang pemberlakuannya pada 2026. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun KUHP baru memuat sejumlah elemen progresif seperti penguatan keadilan restoratif dan perluasan perlindungan korban, berbagai ketentuan kontroversial berpotensi menghambat tujuan reformasi hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap pasal bermasalah, peningkatan transparansi serta partisipasi publik dalam penyusunan regulasi turunan, dan strategi sosialisasi yang sistematis agar implementasi KUHP baru dapat berlangsung secara adil, demokratis, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Copyrights © 2026