Nabila Azzahra
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keterbukaan Diri Perempuan Pengguna Pada Aplikasi Kencan Daring “Bumble” Nabila Azzahra; Uljanatunnisa Uljanatunnisa; Priyono Sadjijo
Expose: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : President University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33021/exp.v5i2.3833

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbukaan diri perempuan pada aplikasi kencan daring melalui aplikasi Bumble, hal ini dilatarbelakangi oleh konsep yang diusung oleh Aplikasi Bumble “ramah Lingkungan” atau perempuan yang harus memulai percakapan terlebih dulu padahal konsep tersebut kotradiksi dengan budaya di Indonesia atau sistem gender tradisional. Menggunakan teori keterbukaan diri dan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan dalam penelitian ini adalah perempuan pengguna aplikasi kencan daring Bumble. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis yang dikembangkan oleh Moustakas. Hasil penelitian didapatkan bahwa tahapan-tahapan keterbukaan diri sesuai dengan data empiris atau yang terjadi di lapangan. yaitu setiap informan memiliki tingkat dan tahapan keterbukaan diri yang berbeda dan tidak semua informan mencapai tahap terdalam. Pada awal proses keterbukaan diri, keintiman tidak serta terjadi khususnya pada aplikasi kencan daring Bumble.
Problematika Legislasi Undang-Undang KUHP Baru: Antara Modernisasi Hukum Pidana dan Kontroversi Publik Kaharuddin; Andreana Adinegoro; Fildza Kamila; Nabila Azzahra
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i1.3346

Abstract

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai fase penting pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan kodifikasi kolonial. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika legislasi KUHP baru dengan menelaah secara komprehensif ketegangan antara agenda modernisasi hukum pidana dan gelombang kontroversi publik yang muncul sejak proses penyusunannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan analisis sosio-legal untuk memahami hubungan antara rumusan norma, dinamika politik hukum, serta respons masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, sejumlah ketentuan seperti penghinaan presiden, kriminalisasi kesusilaan, dan pasal yang menyentuh ranah privat berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan standar hukum pidana modern. Kedua, proses legislasi mencerminkan kontestasi antara kepentingan progresif yang mendorong modernisasi dan kelompok konservatif yang mempertahankan nilai moral tertentu, sementara partisipasi publik masih bersifat informatif dan belum memenuhi standar partisipasi bermakna. Ketiga, kontroversi substansial dan prosedural tersebut menimbulkan tantangan terhadap legitimasi demokratis dan efektivitas implementasi KUHP baru menjelang pemberlakuannya pada 2026. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun KUHP baru memuat sejumlah elemen progresif seperti penguatan keadilan restoratif dan perluasan perlindungan korban, berbagai ketentuan kontroversial berpotensi menghambat tujuan reformasi hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap pasal bermasalah, peningkatan transparansi serta partisipasi publik dalam penyusunan regulasi turunan, dan strategi sosialisasi yang sistematis agar implementasi KUHP baru dapat berlangsung secara adil, demokratis, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Inovasi Pelayanan Publik melalui Integritas Layanan: Studi Kasus Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Indonesia Nabila Azzahra; Nadia Ayu Lestari; Najmi Laila Safitri; Ridwan Ridwan
Journal Social Society Vol. 5 No. 2 (2025): Juli - Desember 2025
Publisher : Pustaka Digital Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54065/jss.5.2.2025.713

Abstract

Penelitian ini mengkaji inovasi dalam pelayanan publik melalui penggabungan layanan di Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) Jakarta sebagai langkah strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan transparansi dalam layanan publik. Transformasi digital menjadi tuntutan mendesak untuk mengatasi masalah pelayanan tradisional, seperti birokrasi yang kompleks, kewenangan yang terpecah-pecah, serta akses masyarakat yang terbatas. MPP Digital muncul sebagai platform layanan yang terintegrasi, menyediakan akses bagi masyarakat ke berbagai jenis layanandari instansi pusat, daerah, BUMN, maupun sektor swastadalam satu sistem daring yang berfokus pada situs pelayanan.jakarta.go.id. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dari jurnal akademik serta dokumen lainnya yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa MPP Digital secara mencolok memperbaiki mutu layanan publik melalui pengurangan prosedur, penggunaan teknologi informasi seperti sistem antrian elektronik, pemantauan secara real-time, dan layanan berbasis aplikasi. MPP juga menawarkan layanan inovatif seperti Antar Jemput Izin Berkendara (AJIB), yang mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan tanpa perlu datang secara langsung. Inovasi ini mencerminkan nilai-nilai E-Government dan New Public Management (NPM) yang menitikberatkan pada efisiensi, efektivitas, serta fokus pada hasil. Walaupun masih ada tantangan seperti integrasi data antar instansi dan perubahan budaya kerja di birokrasi, pelaksanaan MPP Digital mendorong kerjasama antar lembaga, meningkatkan daya saing wilayah, dan mempercepat reformasi birokrasi. Dengan menawarkan lebih dari 380 jenis layanan, MPP Digital bertransformasi menjadi contoh pelayanan publik yang mutakhir, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kejayaannya di Jakarta dapat dijadikan contoh bagi wilayah lain di Indonesia untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berteknologi.