Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai faktor yang menjadi latar belakang penempatan militer di dalam struktur birokrasi sipil di Indonesia, mengeksplorasi praktik militerisasi sebagai tanda bangkitnya Dwifungsi ABRI dalam era reformasi, serta menilai dampaknya terhadap hubungan antara sipil dan militer serta legitimasi demokrasi setelah reformasi. Selain itu, studi ini juga menyajikan analisis kritis tentang risiko dominasi militer dalam pemerintahan sipil dan dampaknya terhadap manajemen serta partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, yang memanfaatkan studi literatur serta analisis wacana kritis dari beragam sumber sekunder seperti buku, artikel jurnal, peraturan resmi, dan media. Fokus analisis tertuju pada dinamika sosial-politik dan penggunaan narasi "stabilitas nasional" serta "profesionalisme militer" dalam mendukung militerisasi birokrasi. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota aktif TNI menduduki posisi sipil menjadi pemicu utama kekhawatiran atas militerisasi birokrasi yang dapat mengancam supremasi sipil dan kontrol demokrasi. Potensi lemahnya pengawasan sipil ini berisiko menghambat kemajuan demokrasi yang sehat di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan yang ketat dan reformasi yang terus menerus agar fungsi militer tetap profesional di bidang pertahanan tanpa mengurangi peran sipil dalam pemerintahan. Temuan ini krusial untuk menjaga keseimbangan kekuasaan demi kelangsungan demokrasi Indonesia yang sehat dan kuat.
Copyrights © 2026