Kasus hilangnya koper milik Yonnis Fendri dalam penerbangan Lion Air dari Bandar Lampung ke Padang pada 25 November 2022 menjadi sorotan penting dalam perlindungan konsumen di sektor transportasi udara Indonesia. Penelitian ini menganalisis sengketa ganti rugi yang diajukan Yonnis kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang setelah Lion Air menawarkan kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang dianggap tidak mencerminkan kerugian sebenarnya. Metode yang digunakan adalah studi kasus hukum dengan pengkajian putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Padang. Hasil penelitian menemukan bahwa BPSK mewajibkan Lion Air membayar ganti rugi sebesar Rp 39,9 juta, meliputi unsur materiil dan immateriil, yang kemudian dipastikan kembali oleh pengadilan meski maskapai telah mengajukan banding. Keputusan ini menegaskan bahwa kompensasi di luar batas maksimal regulasi dapat dibenarkan demi keadilan substantif konsumen. Kasus ini memberikan preseden kuat yang memperkuat perlindungan hak konsumen dan mendorong peningkatan standar tanggung jawab maskapai dalam mengganti kerugian penumpang.
Copyrights © 2026