Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Peraturan Perusahaan sebagai kaidah otonom dalam hubungan industrial serta menganalisis fungsi dan implikasi hukumnya terhadap potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review dengan menelaah literatur ilmiah, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan dokumen Peraturan Perusahaan, yang diperkuat melalui analisis tematik terhadap draft Peraturan Perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk sebagai ilustrasi empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perusahaan memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen pengaturan internal perusahaan yang melengkapi hukum ketenagakerjaan yang bersifat heteronom. Peraturan Perusahaan menjalankan fungsi regulatif dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak, fungsi preventif dalam mencegah perselisihan hubungan industrial, serta fungsi perlindungan dan harmonisasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Namun, penyusunan Peraturan Perusahaan yang tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip partisipasi pekerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas Peraturan Perusahaan sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap kerangka hukum ketenagakerjaan dan penerapan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Copyrights © 2026