Penelitian ini mengkaji bentuk perjanjian antara debitur dan penyelenggara pinjaman online ilegal serta perlindungan hak privasi debitur dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online ilegal mengandung cacat kehendak dan sebab yang tidak halal sehingga berpotensi batal demi hukum. Cacat kehendak terjadi karena persetujuan debitur tidak diberikan secara bebas, melainkan lahir dalam kondisi kebutuhan ekonomi mendesak, tanpa ruang negosiasi, dan tanpa pemahaman yang memadai terhadap isi perjanjian. Sebab perjanjian dinilai tidak halal karena dibuat oleh penyelenggara yang beroperasi tanpa izin serta menggunakan data pribadi debitur untuk penagihan secara melawan hukum, sehingga bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi debitur dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, khususnya dengan mengesampingkan klausul sepihak yang merugikan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Copyrights © 2026