Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pencurian data (data breach) pasien di rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan Telemedicine. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, guna mengkaji tanggung jawab hukum, bentuk sanksi, serta efektivitas regulasi dalam menangani kebocoran data pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data kesehatan termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik sehingga memperoleh perlindungan hukum yang lebih ketat. Penerapan hukum terhadap pelaku pencurian data dapat berupa sanksi pidana, perdata, dan administratif, baik terhadap individu maupun korporasi sebagai pengendali data. Namun demikian, berbagai kasus kebocoran data yang terjadi menunjukkan bahwa implementasi regulasi belum optimal. Faktor penyebab meliputi lemahnya sistem keamanan siber, kelalaian sumber daya manusia, serta kurangnya pengawasan dan audit berkala. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan digital, peningkatan literasi dan pelatihan keamanan data, pengawasan yang efektif, serta kolaborasi antara rumah sakit, pemerintah, dan masyarakat guna menjamin perlindungan data pasien secara komprehensif.
Copyrights © 2025